Sabtu, 28 Maret 2009

bisnis waralaba

Seiring booming-nya bisnis waralaba di Tanah Air, semakin banyak pula bank yang menawarkan kredit modal usaha bagi bisnis tersebut. Meski tak banyak bank yang menyediakan kredit waralaba sebagai produk bernama khusus kredit waralaba, namun dalam kenyataannya bank tak sedikit yang ikut menyalurkan kredit ke bidang ini.

Bank yang secara khusus memiliki produk kredit waralaba saat ini adalah Bank Himpunan Saudara 1906. Namun sebenarnya, meski tidak memiliki produk khusus bernama kredit waralaba bank-bank lain seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Permata juga turut menyediakan kredit ini. Pada periode Januari hingga Agustus 2007 saja misalnya, BRI telah menyalurkan dana Rp8,6 triliun kredit bagi usaha di bidang waralaba. Dalam penyaluran kreditya, ia mengatakan pihaknya tidak membatasi plafon. Alhasil jumlah kredit yang disalurkan pun beragam, ada yang hingga Rp700 juta, namun ada juga yang di bawah Rp100 juta.

Ketertarikan bank membiayai bisnis waralaba tentunya tak terlepas dari profil risiko yang dimiliki bisnis waralaba ketimbang bisnis yang benar-benar baru didirikan. Dengan tetap memberikan beberapa persyaratan kepada nasabah sebagai prinsip kehati-hatian, namun persyaratan yang diberikan untuk kredit usaha waralaba teriblang relatif lebih mudah dibandingkan persyaratan untuk kredit usaha yang baru didirikan.

Kredit waralaba tersedia bagi pewaralaba dan terwaralaba, tergantung bank penyedia. Di Bank Saudara contohnya, seperti tertulis pada websitenya, menydiakan jenis kredit untuk franchisor maupun franchisee. Kredit franchisor ditujukan bagi bagi pewaralaba yang ingin ekspansi usaha yaitu untuk membuka cabang baru milik sendiri atau untuk disalurkan lagi kepada calon franchisee (two step loan). Sementara jenis kedua, jenis kredit bagi franchisee. Kredit jenis ini diberikan langsung kepada calon franchisee, atau franchisee yang ingin menambah cabang (outlet) baru atau menambah franchise baru.

Lantas apa persyaratan yang harus dilengkapi pebisnis? Di Bank HS, ada beberapa dokumen harus dilengkapi oleh calon debitur dari kalangan franchisor. Calon debitur harus menyerahkan data atau profil perusahaan. Termasuk di dalamnya jenis produk/jasa franchisor termasuk perkembangan produk/jasa tersebut. Selain franchisor menyerahkan laporan keuangan, proyeksi perhitungan usaha untuk calon franchisee serta rencana kegiatan usaha. Franchisor yang mengajukan kredit juga harus memiliki legalitas usaha termasuk ijin usaha franchise yang biasa disebut dengan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW). Disamping itu telah dilakukan standar operasi usaha dan sistrem manajamen (SPO). Usaha franchise yang dibiayai juga disyaratkan memiliki keunikan dan peluang pasar yang masih besar. Selanjutnya calon debitur kredit jenis ini juga harus melengkapi persyaratan kredit bank pada umumnya.

Sementara persyaratan untuk jenis kredit waralaba bagi franchisee calon debitur disyaratkan telah memiliki rekomendasi dari franchisor, berupa draft kontrak dan proyeksi usaha.

Selain bank-bank di atas, bahkan perusahaan modal ventura juga ada yang mengambil celah kredit untuk industri waralaba ini. Ingin mencoba? Kumpulkan informasi sebanyak mungkin sebelum pebisnis mengajukan kredit. Dengan demikian semoga pebisnis tidak salah pilih bank yang tepat sebagai tempat mendapatkan kredit usaha. Selamat mencoba. (SH)


Author : wirausaha